Homeschooling atau sekolah rumah


Homeschooling atau sekolah rumah, masih saja menjadi bahan perbincangan yang menarik. Penerapan homeschooling pun tak sepi dari pro dan kontra. Memang, homeschooling sendiri sebenarnya bukan barang baru di dunia pendidikan. Pemerintah sendiri mengamini keberadaan homeschooling melalui UU Sisdiknas, Pasal 27 mengenai pendidikan informal.

Apakah diamininya homeschooling oleh pemerintah dikarenakan ingin berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pendidikan? Wallahu’alam. Karena, homeschooling sendiri mulai pembiayaan, fasilitas belajar mengajar sampai tenaga pengajar diselenggarakan oleh masyarakat. Memang pemerintah menyediakan kurikulum sebagai tuntunan bahan ajar, namun masyarakat cenderung memilih kurikulum luar yang rata-rata berasal dari luar Indonesia. Contohnya, kurikulum Franklin Classical School dari Amerika Serikat.

Homeschooling Indonesia dinaungi Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah-Pena). Juga ada Morning Star Academy, Komunitas Homeschooling Berkemas, Homeschooling Kak Seto, dan KerLip.

Tampaknya, gelombang ketertarikan masyarakat terhadap homeschooling dipacu oleh banyak sebab. Di antaranya, biaya pendidikan formal yang kian membumbung tinggi, terjadinya bullying action pada lingkungan sekolah, rutinitas belajar mengajar yang terasa berat dan membosankan, peserta didik telah fokus dalam kesibukan tertentu (bekerja) serta lebih mudah menanamkan nilai agamis dalam berbagai mata pelajaran yang disajikan.

Pendek kata, apakah homeschooling adalah buah dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap mutu sekolah formal dalam mendidik dan membentuk pribadi benih insan bangsa. Ditambah beban biaya pendidikan formal yang kian mahal, serta penerapan kurikulum yang cenderung gonta-ganti dan membuat peserta didik merasa seperti animal test? Lagi-lagi, wallahu’alam.

Pasal 7 UU Sisdiknas mengenai Hak dan Kewajiban Orangtua. Ayat 1. Orangtua berhak berperanserta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anak. Ayat 2. Orangtua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Mengaitkan antara homeschooling dan Pasal 7 tersebut, saya menyimpulkan, homeschooling sebenarnya bagus kalau diposisikan sebagai wahana pembentuk karakter dan kepribadian anak.

Orangtua justru akan ikut terlibat dan mewarnai pembentukan karakter dan kepribadian anak mereka melalui homeschooling, dengan bahan ajar yang lebih menitikberatkan pada penanaman nilai keimanan serta akhlak yang terpuji. Hasilnya adalah tidak saja terbentuk karakter yang khas, namun anak nantinya memiliki pendewasaan berpikir dan tidak bermental tempe.

Namun, yang menjadi polemik adalah tidak semua orangtua siap dan mumpuni menjadi guru bagi anaknya. Kapasitas ilmu yang dikuasai serta waktu yang tersita untuk mencari nafkah, membuat realita homeschooling sebagai pembentuk kepribadian masih sulit diwujudkan secara merata demi perbaikan iman dan mental insan bangsa ini. Akhirnya, homeschooling tetap menjadi alternatif bagi sebagian orangtua. Padahal, yang pertama kali mewarnai tingkah polah dan pemikiran anak sejak lahir adalah orangtua. Artinya, orangtua adalah guru pertama bagi anak-anaknya.

Homeschooling seharusnya bukan sebagai wahana belajar mengajar yang menolak sekolah formal, namun sebagai wahana belajar mengajar yang melibatkan orangtua dalam penanaman nilai iman dan akhlak terpuji bagi anak mereka.
Inilah saatnya untuk memperbaiki mutu sekolah formal agar menjadi sekolah yang ramah biaya, juga pada aspek fisik dan psikologis peserta didik sehingga mampu mewujudkan cita-cita pendidikan yang sebenarnya dan menjadikan homeschooling sebagai wahana pembentuk iman dan kepribadian insan bangsa.

Bukan justru mengadu domba antara homeschooling dan sekolah formal. Bukankah tujuan pendidikan membentuk insan yang bertakwa serta berakhlak baik dan berguna bagi sesama, bangsa dan agama? Pemerintah pun tetap nomor satu sebagai penyelenggara pendidikan, dan orangtua pun tidak meninggalkan kewajibannya sebagai sekolah pertama bagi anaknya. Gejolak homeschooling histeria yang menolak sekolah formal pun dapat diredam. Bagaimana menurut Anda? (Mia Endriza Y, S.P. Ketua AlPen ProSa Kalsel)
(c) Hak cipta 2007 - Hatibening.com

Penulis : Rhory Andhika ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Homeschooling atau sekolah rumah ini dipublish oleh Rhory Andhika pada hari Sabtu, 03 Desember 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Homeschooling atau sekolah rumah
 
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar