Wilayah Kabupaten Kerinci terletak dibagian barat Pulau Sumatera tepatnya diantara 01 o41' sampai 02 o26' lintang selatan dan 101 o08' sampai 101 o40' bujur timur. Kabupaten ini berjarak sekitar 418 km dari Kota Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Merangin.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Luas Wilayah
Sejak awal tahun 2009 Kabupaten Kerinci dimekarkan menjadi dua wilayah administratif yang terpisah dengan berdirinya Kota Sungai Penuh. Setelah pemekaran, luas wilayah Kabupaten Kerinci berkurang menjadi 380.850 Ha menempati urutan ketiga tersempit diantara Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Jambi atau seluas  7,13 persen dari total wilayah Propinsi Jambi. Dari keseluruhan luas wilayah tersebut sekitar 50,37 persen telah diklaim oleh pemerintah sebagai bagian areal Taman Nasional Kerinci Seblat. Areal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan seperti kawasan budidaya hanya tersisa sekitar 49,63 persen atau 3,59 persen dari keseluruhan luas wilayah Propinsi Jambi. Dari 189.028 Ha areal yang dapat dimanfaatkan, seluas 41.620 Ha atau 22,12 persen merupakan kawasan non pertanian dan hanya 147.408 Ha yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan budidaya pertanian.
Secara administratif, keseluruhan luas wilayah Kabupaten Kerinci terkelompok ke dalam 12 (dua belas) kecamatan dengan karakteristik yang cukup beragam seperti jumlah desa/kelurahan, luas wilayah, jumlah dan tingkat kepadatan penduduk, kualitas sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, kondisi geografis, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Keragaman berbagai karakteristik tersebut menyebabkan perkembangan masing-masing wilayah cukup bervariasi antar kecamatan.
Secara administratif, keseluruhan luas wilayah Kabupaten Kerinci terkelompok ke dalam 12 (dua belas) kecamatan dengan karakteristik yang cukup beragam seperti jumlah desa/kelurahan, luas wilayah, jumlah dan tingkat kepadatan penduduk, kualitas sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, kondisi geografis, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Keragaman berbagai karakteristik tersebut menyebabkan perkembangan masing-masing wilayah cukup bervariasi antar kecamatan.
Topografi dan Morfologi
Wilayah Kabupaten Kerinci merupakan daerah pergunungan yang terletak disepanjang Bukit Barisan membentang dari Gunung Kerinci sampai ke Gunung Raya. Lokasi wilayahnya berada pada ketinggian 500 m�3805 m dpl, beriklim tropfis dan hawa yang sejuk dengan suhu rata-rata berkisar diseputar 22 derajat Celcius. Karakter wilayahnya bergelombang dan berbukit-bukit membentok enclave yang sangat luas dan sebahagian ditutupi hutan lebat yang alami. Sebagian besar wilayahnya (81,22 %) terletak pada ketinggian di atas 1000 m dpl, sementara wilayah yang berketinggian antara 500 -1000 m dpl seluas 72.246 Ha (17,20 %) dan wilayah yang berada di bawah 500 m dpl hanya 6.636 Ha (1,58 %) yaitu di Kecamatan Gunung Raya dan Batang Merangin.
Secara umum wilayah Kabupaten Kerinci dapat dikelompokkan dalam beberapa satuan morfologi yaitu dataran, perbukitan yang begelombang halus sampai perbukitan sedang dan pergunungan. Dari bentuk morfologi dan peyebaran batuannya, maka orientasi kearah utara akan dijumpai morfologi yang lebih tinggi yaitu morfologi perbukitan gelombang sampai pergunungan, yang diikuti dengan variasi dan jenis batuan yang ada, sedangkan pada orientasi kearah selatan akan dijumpai morfologi dataran rendah dan batuan yang relatif sejenis. Kondisi tofografi dan morfologi demikian, menyebabkan wilayah Kabupaten Kerinci memiliki potensi sumber daya yang besar dan keindahan alam yang sangat menakjubkan.
Jenis dan Tata Guna Tanah
Lahan yang terdapat di wilayah Kabupaten Kerinci terbagi ke dalam 6 (enam) jenis yaitu Andosol, Laosol, Podsolik, Alluvial, Komplek Podsolik-Latosol dan Latosol serta jenis tanah komplek Latosolol-Litosol. Dilihat dari komposisinya, jenis tanah yang paling dominan adalah tanah Andosol yang tersebar pada sebagian besar wilayah dengan luas mencapai 275.755 ha atau 65,65 % dari total luas tanah yang ada. Jenis tanah Latasol menempati urutan kedua denagnlua 88.704 ha atau 21,12 %, diikuti oleh jenis tanah Podsolik (28.761 ha atau 6,85 %), Alluvial (11.200 ha atau 2,67 %), Campuran Podsolik-Latasol dan Litosol 12.975 ha atau 3,09 %, serta campuran Latosol dengan Litosol (2.605 ha atau 0,62 %).
Jenis tanah Alluvial merupakan tanah yang baru berkembang, terdapat pada daerah endapan sungai atau daerah rawa-rawa tertentu. Jenis tanah ini berasal dari alluvium yang kaya unsur hara dengan tingkat kesuburan yang tinggi, sehingga sangat cocok dimanfaatkan sebagai lahan kegiatan pertanian.
Dari berbagai jenis tanah yang ada di Kabupaten Kerinci, penggunaannya beragam sesuai dengan potensi masing-masing jenis lahan tersebut. Sebagai daerah yang sebagian besar lahannya termasuk ke dalam areal Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), penggunaan tanaha untuk areal hutan negara/hutan lebat memiliki porsi paling besar diikuti oleh penggunaan lahan untuk tegal, ladang, kebun, dan huma. Proporsi penggunaan lahan untuk areal hutan negara/lebat mencapai lebih separoh dari total luas lahan di daerah ini.
Jenis dan Tata Guna Tanah
Lahan yang terdapat di wilayah Kabupaten Kerinci terbagi ke dalam 6 (enam) jenis yaitu Andosol, Laosol, Podsolik, Alluvial, Komplek Podsolik-Latosol dan Latosol serta jenis tanah komplek Latosolol-Litosol. Dilihat dari komposisinya, jenis tanah yang paling dominan adalah tanah Andosol yang tersebar pada sebagian besar wilayah dengan luas mencapai 275.755 ha atau 65,65 % dari total luas tanah yang ada. Jenis tanah Latasol menempati urutan kedua denagnlua 88.704 ha atau 21,12 %, diikuti oleh jenis tanah Podsolik (28.761 ha atau 6,85 %), Alluvial (11.200 ha atau 2,67 %), Campuran Podsolik-Latasol dan Litosol 12.975 ha atau 3,09 %, serta campuran Latosol dengan Litosol (2.605 ha atau 0,62 %).
Jenis tanah Alluvial merupakan tanah yang baru berkembang, terdapat pada daerah endapan sungai atau daerah rawa-rawa tertentu. Jenis tanah ini berasal dari alluvium yang kaya unsur hara dengan tingkat kesuburan yang tinggi, sehingga sangat cocok dimanfaatkan sebagai lahan kegiatan pertanian.
Dari berbagai jenis tanah yang ada di Kabupaten Kerinci, penggunaannya beragam sesuai dengan potensi masing-masing jenis lahan tersebut. Sebagai daerah yang sebagian besar lahannya termasuk ke dalam areal Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), penggunaan tanaha untuk areal hutan negara/hutan lebat memiliki porsi paling besar diikuti oleh penggunaan lahan untuk tegal, ladang, kebun, dan huma. Proporsi penggunaan lahan untuk areal hutan negara/lebat mencapai lebih separoh dari total luas lahan di daerah ini.
Seiring dengan dinamika perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat pola penggunaan tanah telah mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Selama lima tahun terakhir, penggunaan tanah untuk lahan persawahan turun rata-rata sebesar 0,96 persen per tahun, tegalan naik 0,82 persen, pekarangan naik 0,31 persen, dan penggunaan lainnya turun 1,57 persen dari total luas lahan pertanian. Dinamika penggunaan lahan pertanian selain terkait dengan fluktuasi harga berbagai komoditi hasil pertanian di pasar domestik dan internasional juga berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai penggunaan lainnya seperti pembangunan areal pemukiman penduduk, gedung perkantoran, pertokoan, dan infrastruktur jalan.
Karakteristik Kawasan
Wilayah Kabupaten Kerinci dibagi ke dalam dua kawasan yaitu Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Budidaya. Pembagian ini pada satu sisi didasarkan atas karakteristik sumber daya yang ada dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus selalu memperhatikan kelestarian sumberdaya alam atau berwawasan lingkungan. Pada sisi lain, lahan merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas ekonomi terutama aktivitas sektor pertanian yang berfungsi sebagai sumber penghidupan masyarakat. Persoalan dilematis ini berimplikasi pada perlunya pengaturan pola penggunaan lahan yang mampu menjamin terciptaya sumber penghidupan masyarakat dan sekaligus dapat mewujudkan kesinambungan penghidupan tersebut secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung atau non budidaya adalah kawasan yang memiliki fungsi utama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan budaya serta sejarah, sehingga dapat menjamin berlangsungnya pembangunan secara berkelanjutan. Kawasan lindung harus mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan produksi dan kegiatan manusia lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkungan. Kawasan lindung dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:
Karakteristik Kawasan
Wilayah Kabupaten Kerinci dibagi ke dalam dua kawasan yaitu Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Budidaya. Pembagian ini pada satu sisi didasarkan atas karakteristik sumber daya yang ada dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus selalu memperhatikan kelestarian sumberdaya alam atau berwawasan lingkungan. Pada sisi lain, lahan merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas ekonomi terutama aktivitas sektor pertanian yang berfungsi sebagai sumber penghidupan masyarakat. Persoalan dilematis ini berimplikasi pada perlunya pengaturan pola penggunaan lahan yang mampu menjamin terciptaya sumber penghidupan masyarakat dan sekaligus dapat mewujudkan kesinambungan penghidupan tersebut secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung atau non budidaya adalah kawasan yang memiliki fungsi utama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan budaya serta sejarah, sehingga dapat menjamin berlangsungnya pembangunan secara berkelanjutan. Kawasan lindung harus mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan produksi dan kegiatan manusia lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkungan. Kawasan lindung dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:
- Kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya, meliputi hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan Air.
- Kawasan perlindungan setempat, meliputi kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk dan kawasan sekitar mata air.
- Kawasan suaka alam dan cagar alam terdiri dari kawasan suaka alam, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
- Kawasan rawan bencana, yaitu kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
- Kawasan lindung di Kabupaten Kerinci adalah kawasan yang termasuk ke dalam areal Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas mencapai 191.822 Ha atau 50,37 persen dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten Kerinci.
Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan fungsi utamanya untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan serta merupakan kawasan di luar kawasan lindung yang kondisi fisik dan potensi sumber daya alamnya dapat dan perlu dimanfaatkan secara optimal baik bagi kepentingan produksi atau kegiatan usaha maupun pemenuhan kebutuhan kebutuhan manusia. Oleh sebab itu penetapan kawasan ini dititik beratkan pada usaha untuk memberikan dan menunjang pengembangan berbagai kegiatan budidaya sesuai dengan potensi yang ada dengan memperhatikan pemanfaatan yang efisien dan efektif. Kawasan budidaya tersebut dapat dikelompokkan menjadi 5 bagian sebagai berikut:
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan fungsi utamanya untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan serta merupakan kawasan di luar kawasan lindung yang kondisi fisik dan potensi sumber daya alamnya dapat dan perlu dimanfaatkan secara optimal baik bagi kepentingan produksi atau kegiatan usaha maupun pemenuhan kebutuhan kebutuhan manusia. Oleh sebab itu penetapan kawasan ini dititik beratkan pada usaha untuk memberikan dan menunjang pengembangan berbagai kegiatan budidaya sesuai dengan potensi yang ada dengan memperhatikan pemanfaatan yang efisien dan efektif. Kawasan budidaya tersebut dapat dikelompokkan menjadi 5 bagian sebagai berikut:
- Kawasan hutan produksi meliputi kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi konversi.
- Kawasan pertanian meliputi kawasan tanaman pangan lahan basah, kawasan tanaman pangan lahan kering, kawasan tanaman tahunan atau perkebunan, kawasan peternakan dan kawasan perikanan.
- Kawasan pertambangan, yaitu kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan, baik wilayah yang sedang maupun yang segera akan dilakukan kegiatan pertambangan.
- Kawasan pariwisata, yaitu kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
- Kawasan permukiman, yaitu kawasan yang diperuntukan bagi kawasan permukiman.